Copyright © artikel sederhana
Design by Dzignine
Rabu, 05 Desember 2012

Ini Daftar Gangguan Jiwa Baru dan yang Akan Dihilangkan


Jakarta, Panduan internasional mengenai gangguan kejiwaan tengah direvisi untuk kelima kalinya. Dalam panduan baru, ada beberapa gangguan mental baru yang ditambahkan dalam daftar, namun ada juga gangguan yang dulu dianggap gangguan mental kini tak lagi dianggap penyimpangan.
Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders V adalah nama panduan ini. Rencananya, hasil revisi akan diumumkan ke publik di bulan Mei 2013. Namun organisasi penyusun panduan, American Psychiatric Association (APA) sudah memberikan bocoran kepada publik apa saja yang kira-kira akan direvisi.

Seperti dilansir Time Healthland, Rabu (5/12/2012), beberapa gangguan jiwa baru itu antara lain:

1. Kecanduan Perilaku
Terminologi kecanduan diubah dari 'penyalahgunaan zat' dan 'ketergantungan' menjadi 'kecanduan dan gangguan yang terkait'. DSM V juga akan memperkenalkan kategori baru, yaitu 'kecanduan perilaku' yang hanya mencakup perjudian saja.

Sebenarnya kecanduan internet sempat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam kategori baru ini. Namun penelitian yang ada belum banyak mendukung, jadi belum dianggap sebagai gangguan kejiwaan yang resmi.

2. Hiperseks
Gangguan hiperseksual baru akan ditambahkan dalam revisi DSM. Diagnosisnya ditentukan apabila gangguan bertahan selama 6 bulan atau lebih dan memenuhi minimal 4 dari 5 kriteria.

Beberapa kriteria tersebut adalah mengalami fantasi seksual dan melakukan perilaku seksual sebagai respons terhadap depresi dan kecemasan, atau berulang kali memanjakan hasrat seksual tanpa memperhatikan dampak emosional untuk diri sendiri atau orang lain.

3. Binge Eating Disorder
Gangguan makan tanpa terkendali ini akan ditambahkan dalam kategori gangguan makan yang sudah mencakup anoreksia dan bulimia. Ada juga gangguan gangguan makan lain yang tidak disebutkan secara spesifik untuk mewadahi gangguan lain, misalnya berulangkali meminum obat pencahar untuk mengimbangi makan berlebihan.

4. Hoarding Disorder
Gangguan ini ditandai dengan kecenderungan untuk menimbun barang-barang pribadi yang sebenarnya tidak terlalu berguna. Gangguan ini sebenarnya masih dipertimbangkan, jadi belum ada keputusan pasti akankah menjadi suatu gangguan jiwa tersendiri atau masuk dalam gangguan lain yang sudah ada.

Gejala dari gangguan ini mencakup kesulitan untuk berpisah dengan barang-barang pribadi, mengumpulkan benda-benda tersebut sampai mengganggu kehidupan sehari-hari, menimbulkan gangguan fungsi sosial, mengganggu pekerjaan atau memicu tekanan lain akibat perilaku penimbunan.


5. Gender Identity Disorder
Istilah ini mengacu pada individu transgender. Sebelumnya, istilah ini disebut dengan 'gender identity dysphoria' yang memiliki gejala lebih ringan dan bersifat sementara. Istilah ini sudah dicantumkan di DSM III tahun 1980-an.

Gangguan ini berbeda dengan homoseksualitas yang kini sudah tak lagi dianggap sebagai gangguan mental. Pada gangguan baru ini, tujuannya adalah untuk mengenali dan menangani orang-orang yang memiliki masalah psikologis akibat adanya ketidakcocokan antara jenis kelamin secara biologis dengan jenis kelamin yang dipersepsi secara psikis.

Adapun gangguan jiwa yang akan dihapus adalah:
1. Sindrom Asperger
Sebelumnya sindrom ini memiliki kategori tersendiri. Setelah direvisi, sindrom ini akan dimasukkan dalam kategori Gangguan Spektrum Autisme yang lebih luas. Gangguan masa kanak-kanak lain berupa gangguan disintegratif dan gangguan perkembangan pervasif juga akan dimasukan dalam spektrum autisme.

2. Keterbelakangan Mental
Istilah 'keterbelakangan mental' atau mental retardation akan dibuang dan digantikan dengan istilah 'cacat intelektual' atau intellectual disability, sesuai dengan istilah yang sering dipakai banyak organisasi kesehatan mental.

0 komentar:

Posting Komentar

Semangat untuk Belajar dan Terus Berdoa

Semangat untuk Belajar dan Terus Berdoa